Nomor Simcard Terblokir Dapat Aktif Kembali
Nomor prabayar yang terblokir alasannya adalah artinya belum pendaftaran ulang, mampu balik diaktivasi pulang. Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut, izin ini diberikan lantaran nomor yg terblokir itu dipercaya sebagai angka baru.
"Prinsipnya nomor yang sama boleh diaktifkan lagi menjadi nomor baru, alasannya adalah merupakan sebelumnya sudah diblokir total & dinonaktifkan," tulisnya dikutip CNNIndonesia.Com, Selasa (8/lima/2018).
Kebijakan diizinkannya pulang angka yang telah terblokir untuk diaktifkan kembali, menyusul berakhirnya batas pendaftaran ulang kartu prabayar. Batas tamat itu ditentukan sampai 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka angka akan diblokir total.
Tak hanya mampu diaktivasi ulang, Kominfo pula mengizinkan pulsa &/atau kredit pulsa di nomor yg sudah terblokir permanen tersimpan pada kartu itu. Kominfo mengungkapkan bahwa keputusan itu dibentuk buat melindungi hak pelanggan.
"Kebijakan ini dibentuk supaya hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa waktu terblokir karena merupakan nir diregistrasikan ulang," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo pada siaran resmi, Senin (7/5).
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika pula dilaporkan telah mengirim isyarat pada operator seluler buat memastikan hak-hak konsumen tetap dijamin pada pelaksanaan aktivasi ulang nomor terblokir.
Sementara itu, buat mengaktifkan kembali nomor yg telah terblokir, pelanggan perlu melaksanakan pendaftaran menyerupai nomor prabayar baru. Caranya, menggunakan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau sesuai menggunakan format registrasi prabayar gres tiap operator.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sanggup dipakai buat mendaftarkan lebih menurut 3 angka kartu SIM & tidak memiliki batasan. Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan pada masing-masing operator seluler. Dalam surat tersebut secara rinci tertuang 5 poin yg disampaikan buat para operator.
Disebutkan bahwa operator harus melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 buat memperlihatkan hak pada outlet buat sebagai kawan pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 & seterusnya sesuai undang-undang.
Dalam surat yg diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak terdapat restriksi jumlah nomor yang bisa diregistrasikan menggunakan satu NIK. Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melaksanakan registrasi mampu bangun diatas kaki sendiri maksimal tiga angka kartu SIM. Artinya pengguna sanggup memiliki lebih berdasarkan 3 angka SIM asalkan menggunakan kondisi, operator seluler yg bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan poly angka setiap tiga bulan secara terjadwal.
Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yg nir melaksanakan registrasi hingga batas ketika 30 April kemarin. Pada awalnya Menkominfo Rudiantara menyampaikan bahwa angka pelanggan yg melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga angka tadi tak akan lagi sanggup digunakan.
Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna sanggup mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas pendaftaran hingga tenggat tamat bulan lalu. Namun pengguna harus melaksanakan pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran nomor baru, bukan prosedur daftar ulang. Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibentuk untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan hukum perundang-undangan.
Sebelumnya, diketahui periode kebijakan pendaftaran kartu SIM prabayar dimulai semenjak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, angka prabayar yg belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap ke 2 dimulai dari 1 Maret 2018 sampai 30 April 2018.
Bagi yang belum pendaftaran jua, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif balik pasca pendaftaran pada gerai operator seluler.
Kebijakan diizinkannya pulang angka yang telah terblokir untuk diaktifkan kembali, menyusul berakhirnya batas pendaftaran ulang kartu prabayar. Batas tamat itu ditentukan sampai 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka angka akan diblokir total.
1 NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengirimkan surat ke operator seluler terkait registrasi kartu prabayar. Isinya, pelanggan bisa memiliki nomor seluler dalam jumlah poly.
?Selaku Ketua BRTI, aku sudah kirimkan surat ke operator seluler supaya tidak menunda-nunda santunan hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke lima dan seterusnya," istilah Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika, Ahmad M. Ramli.
"Hal ini adalah wujud dari kesepakatan pemerintah buat menjaga keberlangsungan usaha mikro & mini yang menjadi galat satu penyokong industri telekomunikasi,? Sambung Ahmad yang juga Ketua BRTI, dilansir halaman Kominfo.
Mengenai jumlah nomor yg sanggup diregistrasikan, BRTI menegaskan nir ada pembatasan selama registrasi dilakukan menggunakan NIK & Nomor KK secara sahih & berhak.
Selain itu, operator dan kawan juga diingatkan bahwa mereka harus menjaga kerahasiaan data langsung pelanggan.
References by rakyatku, kompas