Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Di Tilang Tidak Punya Sim C

 kali ini saya ingin membagikan pengalaman di tilang pak polisi lantaran tidak mempunyai SIM Pengalaman di Tilang Tidak Punya SIM C
Contoh surat tilang polisi blangko biru
Sebelum saya diberikan kertas/blangko tilang warna biru, saya dimintai keterangan yg berisi Nama, Alamat Tinggal serta No HP. Akhirnya sayapun pulang dengan membawa lembaran biru berupa keterangan denda tilang.

Hallo sobat semuanya, kali ini aku ingin memberikan pengalaman pada tilang pak polisi lantaran nir mempunyai SIM C, sebagai akibatnya saya harus membayar denda tilang yg jumlahnya tidak mengecewakan akbar lah buat orang yg masih dalam kategori menengah kebawah ibarat aku . Tujuan aku membentuk halaman ini yaitu buat menerangkan citra pada sobat pembaca blog saya, bagaimana cita rasanya ditilang serta apa saja yg bisa kita lakukan buat merampungkan duduk kasus ini. Mungkin goresan pena ini akan berguna untuk sebagian pembaca yg mengalami hal sama. Penasaran menggunakan ceritanya? Langsung saja, berikut adalah ceritanya : Penyebab saya pada tilang yaitu lantaran SIM C saya mangkat dan tidak mampu diperpanjang. Sesuai dengan Perkap No 9 tahun 2012 terkini, bahwa SIM yang telah kadaluarsa tidak sanggup pada perpanjang serta wajib membangun yg baru. Waktu itu saya pergi dari tes SIM C, aku gagal pada ketika ujian praktek di nomor 8. Kegagalan ini ditimbulkan karena saya kurang latihan sebelum tes, hasilnya aku wajib mengulang 2 ahad lagi. Pada dikala pulang kerumah ternyata pada jalan ada razia polisi. Karena posisi jalannya satu jalur serta jeda terlalu erat menggunakan razia hasilnya saya tidak bisa menghindar, alhasil saya ikut terjaring razia. Kelengkapan surat-surat saya yang kurang hanyalah SIM C yang meninggal. Akhirnya aku diminta minggir serta masuk perkantoran pos polisi. Disana saya diberikan lembaran tilang warna biru, serta di tanya apakah mau bayar hukuman tilang secara eksklusif atau nanti dirumah? Densertaya Rp.80.000. Lantaran uang yg saya bawa nir hingga segitu hasilnya aku memutuskan untuk membayar dirumah.

Perasaan aku waktu di tilang biasa saja, malah aku ingin tau bagaimana cita rasanya di tilang, tetapi susah pun karena harus membayar denda yg jumlahnya tidak mengecewakan buat makan selama dua hari. Saya senyum-senyum aja ketika pada pos polisi, sesertagkan yang lainnya pada muram dan kesusahan lantaran terkena tilang. Saya kaya orang stress saja, kena tragedi alam malah senyum-senyum.

Ya walaupun ibarat itu, saya nir mau kena tilang buat yg ke 2 kalinya. Cukup sekali saja, buat pengalaman. Untuk menghindari kesoan yang kedua kalinya, saya akan lebih mempersungguh Ujian SIM berikutnya, selain itu saya pun akan lebih waspada dijalan selama masa pengurusan pembuatan SIM C.

Sesampainya di rumah, selang 1 hari sehabis kesoan saya mendapatkan SMS yg berjudul e-tilang, isinya keterangan bahwa saya harus membayar denda 3 hari sebelum sisertag dilaksanakan. Umumnya jarak dari tanggal tilang ke jadwal sisertag hanya 1 minggu. Pada SMS itu pun di terangkan jumlah denda yg harus di bayarkan serta bagaimana cara membayar denda tilang melalui BRIVA BRI.

Ada perbedaan antara membayar hukuman secara tunai pada dikala pada tilang dengan SMS etilang yg saya terima, perbedaanya terletak di nominal denda yaitu selisih Rp.1000 yaitu 81rb. Akhirnya saya niatkan buat membayarnya pas di hari terakhir.

Namun apa daya, aku hanya insan biasa yg tak luput dari keliru serta lupa, ternyata aku lupa membayar hukuman etilang. Telat sehari setelah jadwal yang dipengaruhi. Akhirnya aku mencoba membayar denda etilang melalui dunia maya banking BRI, ternyata isyarat BRIVA yang terdapat pada SMS etilang telah nir valid lagi.

Akhirnya sayapun merasa galau serta penasaran, resiko apa yang akan aku terima lantaran telat bayar etilang. Walaupun dalam syarat sedikit panik, aku nir kehabisan akal, sayapun mencari kabar lebih lanjut di Internet melalui Mbah google.

Ternyata, aku tidak menemukan artikel yang menceritakan pengalaman seseorang yang telat membayar etilang. Dalam benak saya waktu itu "Apakah hanya aku seorang ya, yg nir disiplin membayar denda etilang, kok tidak ada 1 artikelpun orang yang menceritakan pengalaman mereka dikala telat membayar denda etilang.

Artikel yang aku jumpai malah artikel berdasarkan web ternama yang mengungkapkan resiko bila sengaja telat bayar hukuman etilang. Ada yg menyebutkan bila sengaja telat bayar hukuman etilang, STNK akan di blokir, terdapat pun yg mengungkapkan akan pada aturan penjara beberapa bulan serta hukuman berapa puluh juta dll. Akhirnya saya semakin panik, tetapi hati kecil saya terus mengatakan, dilarang panik, hening-tenang semuanya akan baik-baik saja.

Sayapun mencoba tegar dan santai, aku yakin Insyallah tidak akan ada apa-apa, karena saya telat bukan karena disengaja, namun lantaran lupa.

Saya rasa demikian sharing pengalaman di Tilang Karena Tidak Punya SIM/SIM Mati, (SIM yg kadaluarsa hukumnya sama dengan tidak mempunyai SIM). Semoga Artikel ini bermanfaat untuk para pembaca. Jika Sahabat ingin tau dengan lanjutan kisah ini, Sahabat sanggup membaca di link berikut ini : Pengalaman Telat Membayar Denda e-tilang. Terimakasih serta hingga jumpa.