Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Paspor Diplomatik Diberikan Kepada Siapa? Ini Jawabannya

Paspor diplomatik diberikan buat rakyat negara Indonesia yang akan melaksanakan bepergian keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan buat peran yang bersifat diplomatik. Warga negara Indonesia yang dimaksud pada penjelasan di atas meliputi:

  1. Presiden serta Wakil Presiden.
  2. Ketua serta wakil ketua forum negara sebagaimana dimaksud dalam Unsertag-Unsertag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Menteri, pejabat setingkat menteri, serta wakil menteri.
  4. Ketua serta wakil ketua forum yg dibuat menurut Unsertag-Unsertag.
  5. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik serta konsuler.
  6. Atase pertahanan serta atase teknis yg ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri serta diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  7. Pejabat Kementerian Luar Negeri yg menjalankan kiprah resmi yg bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia.
  8. Utusan atau pejabat resmi yg ditugaskan serta ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan kiprah lain yg menjalankan kiprah resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yg bersifat diplomatik.

Selain warga negara yg disebutkan diatas, paspor diplomatik pun diberikan kepada istri atau suami Presiden serta Wapres bersama anak-anaknya, serta istri atau suami berdasarkan kepala dan wakil ketua lembaga negara yang dimaksud pada Undang-Undang Dasar 1945 pada rangka bepergian buat peran yg bersifat diplomatik.

Berlaku pun buat istri atau suami berdasarkan para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka lima serta 6 bersama anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (2 puluh 5) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menso tanggungan yg tinggal bersama pada daerah akreditasi. Kurir diplomatik pun diberikan paspor diplomatik waktu bertugas.

Paspor diplomatik mampu diberikan menjadi penghormatan pada mantan Presiden serta mantan Wapres bersama isteri atau suami.

Daftar rakyat negara yang disebutkan diatas berdasakan (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN).

Demikian berita wacana paspor diplomatik diberikan kepada siapa, agar artikel ini bermanfaat buat Anda para pembaca, terimakasih dan sampai jumpa.