Atsu | Air Traffic Services Unit
Fungsi utama Air Traffic Service Unit (ATSU) - Untuk menyediakan awak pesawat serta sistem pesawat terbang dengan sarana pengelolaan pertukaran [nformasi Link Data antara pesawat terbang serta pusatLayanan Lalu Lintas Udara (ATS).
Unit melaksanakan fungsi di Unit Manajemen Komunikasi terpasang pada pesawat. Fungsi Datal-Lnk perusahaan penerbangan dilakukan oleh perangkat lunak komunikasi operasional penerbangan. Perangkat lunak memungkinkan perusahaan penerbangan mempunyai fungsi serta operasi Data-Link
Untuk menyediakan satu atau lebih layanan ke pesawat terbang di Area of Responsibility (AoR). yg Relevan. Layanan yg meyesuaikan serta membantu pesawat secara real-time untuk memastikan operasi kondusif mereka.
Tiga Jenis Air Traffic Service Unit (ATSU)
➽Layanan Komunikasi Udara / Ground
➽Aerodrome Flight Information Service
➽Unit Kon trol Lalu Lintas Udara
Secara khusus, Air Traffic Service Unit (ATSU)
➽ Mencegah benturan antar pesawat;
➽ Memberikan saran ihwal penerbangan yg kondusif serta efisien;
➽ Melakukan serta memelihara arus kemudian lintas udara yg teratur;
➽ Memberitahukan organisasi yg peduli
Dan membantu dalam operasi pencarian dan penyelamatan.
EmpatLayanan Lalu Lintas Udara (ATS)
➽Layanan Pengendalian
Yaitu buat mencegah tabrakan pada daerah udara terkontrol
Dengan menginstruksikan pilot buat terbang;
➽Layanan Penasehat
Digunakan pada daerah udara yang tidak terkontrol buat mencegah gesekan
Dengan menasihati pilot menurut pesawat terbang atau ancaman lain;
➽ Layanan Iinformasi Penerbangan
Yang menyediakan informasi yang berkhasiat buat penerbangan yg aman dan efisien;
➽Layanan Peringatan
Yang memperlihatkan layanan ke semua pesawat yg dikenal.
RuteAir Traffic Service Unit (ATSU) - Rute yg ditunjuk untuk menyalurkan arus kemudian lintas yg dibutuhkan untuk penyediaan layanan kemudian lintas udara.
Termasuk
➽Rencana Rute Jet
➽Rute Keberangkatan
➽Rute Navigasi Area (RNAV)
➽Rute Kedatangan
Rute didefinisikan menggunakan Designator
➽ Jalan ke serta dari titik yg signifikan
➽ Jarak antara titik signifikan; persyaratan pelaporan
➽ Ketinggian kondusif terendah.